SDN
PADEMANGAN BARAT 11 PAGI
Keputusan Kepala Sekolah
Dasar Negeri Pademangan Barat 11 Pagi
Kecamatan Pademangan Jakarta Utara
Nomor 79/Tahun 2011
T e n t a n g
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
TAHUN PELAJARAN 2011 / 2012
Menimbang : Bahwa
dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di
SDN Pademangan Barat
11 Pagi Kecamatan
Pademangan Jakarta
Utara maka perlu menetapkan pembagian tugas guru.
Mengingat : 1.
Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1990
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 tahun
1993
4. Surat
Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan & Kebudayaan
dan
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0344/P/1993
dan Nomor 125 Tahun 1993
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama :
Pembagian Tugas Guru Dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar
Tahun
Pelajaran 2011/2012 seperti tersebut dalam Lampiran SK ini.
Kedua :
Masing-masing guru melaporkan
pelaksanaan tugasnya secara
tertulis
dan berkala kepada Kepala Sekolah
Ketiga :
Segala biaya yang
timbul akibat pelaksanaan
Keputusan ini dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Sekolah
(APBS) Tahun
Pelajaran 2011/2012
Keempat :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada Tanggal : 11 Juli 2011
Kepala SDN Pademangan Barat 11 Pagi
A Supandi, S.Pd,MM
NIP. 195709031982021003
Tidak ada komentar :
Posting Komentar