Jumat, 04 Mei 2012



TAMBAHAN PENJELASAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
SD/MI DAN SDLB TAHUN PELAJARAN 2011/2012


1.      Dalam Sampul kertas LJUN terdapat plastik untuk memasukkan hasil LJUN dan kertas segel untuk menyegel sampul kertas.

2.      Identitas peserta yang diisikan dalam LJUN harus sesuai dengan kartu peserta, karena data tersebut telah menjadi data base di system PPDB Puspendik Kemdikbud. Perbaikan identitas hanya dapat dilakukan pada penulisan ijazah dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah dan akte kelahiran.

3.      Pada saat mengerjakan UN tidak diperkenankan menggunakan kertas lain termasuk untuk coret-coretan. Apabila memerlukan untuk coret-coretan dapat dilakukan pada kertas soal.

4.      Penggantian nama Kasek/Pengawas yang dikarenakan pensiun/mutasi dapat dilakukan secepatnya ke simdik dengan membawa surat pengantar dari sekolah yang diketahui Kasi Dikdas Kecamatan/Pengawas, Kabid TK/SD/PLB dengan melampirkan SK pensiun/mutasi, SK pengganti (PLH/difinitif).

5.      Sekolah penyelenggara / sekolah yang bergabung diminta untuk menginput secara online siswa yang tidak hadir pada setiap mata pelajaran, saat UN berlangsung.

6.      Setiap subrayon diberikan 3 kertas segel yang digunakan untuk menyegel pintu pada tempat penyimpanan naskah soal.

7.      Pengawas ruang ujian diminta mengisi fakta integritas kemudian fakta integritas tersebut diarsipkan oleh sekolah penyelenggara.

8.      Form fakta integritas dapat di download di web simdik.





                                                                                Jakarta, 3 Mei 2012

                                                KASI KURIKULUM DAN SIST. PENILAIAN
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA





       Drs. SUJADIYONO, M.Pd.
       NIP. 195911191980111001

Tidak ada komentar :

Posting Komentar