TAMBAHAN
PENJELASAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
SD/MI
DAN SDLB TAHUN PELAJARAN 2011/2012
1.
Dalam
Sampul kertas LJUN terdapat plastik untuk memasukkan hasil LJUN dan kertas
segel untuk menyegel sampul kertas.
2.
Identitas
peserta yang diisikan dalam LJUN harus sesuai dengan kartu peserta, karena data
tersebut telah menjadi data base di system PPDB Puspendik Kemdikbud. Perbaikan
identitas hanya dapat dilakukan pada penulisan ijazah dengan melampirkan surat
keterangan dari sekolah dan akte kelahiran.
3.
Pada
saat mengerjakan UN tidak diperkenankan menggunakan kertas lain termasuk untuk
coret-coretan. Apabila memerlukan untuk coret-coretan dapat dilakukan pada
kertas soal.
4.
Penggantian
nama Kasek/Pengawas yang dikarenakan pensiun/mutasi dapat dilakukan secepatnya
ke simdik dengan membawa surat pengantar dari sekolah yang diketahui Kasi
Dikdas Kecamatan/Pengawas, Kabid TK/SD/PLB dengan melampirkan SK pensiun/mutasi,
SK pengganti (PLH/difinitif).
5.
Sekolah
penyelenggara / sekolah yang bergabung diminta untuk menginput secara online
siswa yang tidak hadir pada setiap mata pelajaran, saat UN berlangsung.
6.
Setiap
subrayon diberikan 3 kertas segel yang digunakan untuk menyegel pintu pada
tempat penyimpanan naskah soal.
7.
Pengawas
ruang ujian diminta mengisi fakta integritas kemudian fakta integritas tersebut
diarsipkan oleh sekolah penyelenggara.
8.
Form
fakta integritas dapat di download di web simdik.
Jakarta, 3 Mei 2012
KASI
KURIKULUM DAN SIST. PENILAIAN
DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DKI JAKARTA
Drs. SUJADIYONO, M.Pd.
NIP.
195911191980111001
Tidak ada komentar :
Posting Komentar